UNIVERSITAS PUTERA BATAM
Nama kelompok :
Nama kelompok :
Runy dwi wardani (160810232)
Dhevika putri (160810108)
Elvira riska (160810231)
Morina tarigan
BUKTI AUDIT
1. Bukti Audit untuk Menyatakan Pendapat Auditor.
Pertimbangan auditor tentang kelayakan bukti audit dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu:
- Pertimbangan professional, merupakan salah satu faktor yang menentukan keseragaman penerapan mutu dan jumlah bukti yang diperlukan dalam audit.
- Integritas manajemen, auditor akan meminta bukti kompeten jika terdapat keraguan terhadap integritas manajemen.
- Kepemilkikan publik versus terbatas, auditor memerlukan tingkat keyakinan yang lebih tinggi dalam audit atas laporan keuangan perusahaan publik dibandingkan dengan audit atas laporan keuangan perusahaan yang dimiliki oleh dikalangan terbatas.
- Kondisi keuangan, auditor harus mempertahankan pendapatnya atas laporan keuangan auditan dan mutu pekerjaan audit yang telah dilaksanakan sekalipun jika perusahaan yang telah diaudit mengalami kesulitan keuangan ataupun kebangkrutan.
2. Tipe Bukti Audit
Tipe bukti audit dikelompokan menjadi 2 yaitu tipe data akuntansi dan tipe informasi penguat.
Tipe Data Akuntansi
Tipe data audit dibagi menjadi:
- Pengendalian Intern Sebagai Bukti Pengendalian intern yang dibentuk dalam setiap kegiatan perusahaan dapat digunakan untuk mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi. Auditor harus mengetahui bahwa klien telah merancang pengendalian intern dan telah melaksanakannya dalam kegiatan usahanya setiap hari, hal ini merupakan bukti yang kuat bagi auditor mengenai keandalan informasi yang dicantumkan dalam laporan keuangan.
- Catatan Akuntansi Sebagai Bukti Auditor melakukan verifikasi terhadap suatu jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan, dengan melakukan penelusuran kembali jumlah tersebut melalui catatan akuntansi. Dengan demikian, catatan akuntansi merupakan bukti audit bagi auditor mengenai pengolahan transakasi keuangan yang telah dilakukan oleh klien.
3. Tipe Informasi Penguat
Tipe informasi penguat dibagi menjadi:
1. Bukti Fisik
Bukti fisik adalah bukti audit yang diperoleh dengan cara inspeksi atau perhitungan aktiva berwujud. Pengamatan fisik terhadap suatu aktiva merupakan cara untuk mengidentifikasi sesuatu yang diperiksa, untuk menentukan kuantitas, dan merupakan suatu usaha untuk menentukan mutu atau keaslian kekayaan tersebut.
2. Bukti Dokumenter
Bukti dokumenter adalah bukti yang terbuat dari kertas bertuliskan huruf dan atau angka atau symbol-simbol yang lain. Menurut sumbernya, bukti dokumenter dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:
a. Bukti dokumenter yang dibuat oleh pihak luar yang bebas yang dikirimkan langsung kepada auditor.
b. Bukti dokumenter yang dibuat pihak luar yang bebas yang dismpan dalam arsip klien.
c. Bukti dokumenter yang dibuat dan disimpan dalam organisasi klien.
3. Perhitungan Sebagai Bukti
Perhitungan yang dilakukan sendiri oleh auditor, dapat berupa:
a. Footing, yaitu pembuktian ketelitian penjumlahan vertikal.
b. Cross-footing, yaitu pembuktian ketelitian penjumlahan horizontal.
c. Pembuktian ketelitian perhitungan biaya depresiasi dengan cara menggunakan tarif depressiasi yang digunakan oleh klien.
d. Pembuktian ketelitian penentuan taksiran kerugian piutang usaha, laba per saham yang beredar, taksiran pajak perseroan, dan lain-lain.
4. Bukti Lisan
Dalam rangka mengumpulkan bukti, auditor banyak meminta keterangan secara lisan dari klien terutama para manajer. Jawaban lisan yang diperoleh dari permintaan keterangan tersebut merupakan tipe bukti lisan.
5. Perbandingan
Untuk menentukan akun atau transaksi yang akan dipisahkan guna penyelidikan yang lebih intensif, auditor melakukan analis terhadap perbandingan setiap aktiva, utang, penghasilan, dan biaya dengan saldo yang berkaitan dalam tahun sebelumnya.
6. Bukti dari Spesialis
Spesialis adalah seorang atau perusahaan yang memiliki keahlian atau pengetahuan khusus dalam bidang selain akuntansi dan auditing. Pada umumnya spesialis yang digunakan oleh auditor bukan orang atau perusahaan yang mempunyai hubungan dengan klien. Penentuan persyaratan keahlian dan nama baik spesialis sepenuhnya berada ditangan auditor. Jika auditor menerima hasil penemuan spesialis sebagai bukti audit yang kompeten, hasil kerja spesialis tersebut tidak perlu disebut dalam laporan auditor yang berisi pendapat wajar. Jika auditor puas dengan hasil penemuan spesialis, dan jika ia memberikan pendapat selain pendapat wajar, maka ia dapat menunjukkan hasil pekerjaan spesialis tersebut untuk mendukung alasan tidak diberikan pendapat wajar dalam laporan auditnya.
Daftar pustaka : buku Auditing, penulis Mulyadi. Cetakan keenam, salemba 4, tahun 2008






